Sunday, March 27, 2016

TUGAS 7 UNIVERSITAS GUNADARMA

KASUS POLITIK


KASUS BANK CENTURY



Hiruk pikuk seputar kasus Bank Century, yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara, menyita perhatian banyak elemen masyarakat. Tema besar kasus tersebut adalah korupsi. Lakon para legislator/Dewan Perwakilan Rakyat/DPR (baca: Panitia Khusus/Pansus Hak Angket Bank Century) dalam upaya pembongkaran kasus Bank Century, disimak secara luas oleh masyarakat melalui pemberitaan berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Bahkan masyarakat sendiri dapat melihat jalannya persidangan Pansus Hak Angket Bank Century melalui program Breaking News yang disiarkan secara langsung (Live Streaming) oleh beberapa televisi swasta. Pemerintah (DepKeu) dan Bank Indonesia (BI) yang sementara ini dituduh sebagai pihak-pihak yang paling bertanggungjawab atas pengucuran dana talangan (bailout) kepada Bank Century—yang dinilai telah merugikan negara sekitar Rp6,76 Trilyun—melakukan pembelaan diri, seolah tidak ada yang keliru dengan mekanisme dan keputusan yang telah diambilnya.

Para politisi di luar parlemen saling adu argumen. Di satu pihak partai politik tertentu mempertanyakan komitmen partai lain atas koalisi politik yang telah mereka bangun bersama, sedangkan di pihak lain partai yang dituduh “berkhianat” membela dirinya atas nama kebenaran dan keberpihakan kepada rakyat. Rakyat yang tidak puas dengan kinerja parlemen dan pemerintah melakukan unjuk rasa di mana-mana menuntut tegaknya kebenaran dan keadilan.


 Secara kronologi kasus Bank Century dimulai pada tahun 1989 oleh Robert Tantular yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Tahun 1999 pada bulan Maret Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas pertama dan Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

Pada tahun 2002 Auditor Bank Indonesia menemukan rasio modal Bank CIC amblas hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan modal sebesar Rp 2,67 triliun. Tahun 2003 bulan Maret bank CIC melakukan penawaran umum terbatas ketiga.

Bulan Juni Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas keempat. Pada tahun 2003 pun bank CIC diketahui terdapat masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar Rp 2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual.


BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan pada bank ini. Tahun 2004, 22 Oktober dileburlah Bank Danpac dan Bank Picco ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu menjadi PT Bank Century Tbk, dan Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu, 7 kantor kas, dan 9 ATM. Tahun 2005 pada bulan Juni Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century Cabang Kertajaya Surabaya.
  
KESIMPULAN
Dalam menghadapi kasus bank Century perlunya kerjasama dengan baik antara pemerintah, DPR-RI dan Bank Indonesia. Pemerintah harus bertanggung jawab kepada nasabah Bank Century agar uangnya bisa dicairkan.
Kemudian siapa pun pihak pihak yang terbukti bersalah dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century, harus segera diproses, diadili, dan dijatuhi hukuman yang sepantasnya. Jika pihak tersebut masih aktif bekerja di pemerintahan, sebaiknya segera dinon-aktifkan.
Dan BPK sebagai lembaga yang independen dalam tugasnya harus didukung, khususnya dalam menelusuri aliran dana PSPJ dan PMS di Bank Century, dan mengumumkan kepada publik pihak-pihak yang terbukti menerima aliran dana tersebut, lalu audit infestasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia.
KPK dan PPATK harus didorong untuk menuntaskan kasus ini. Keterlibatan polisi di dalam kasus ini harus ditolak karena mengandung konflik kepentingan. Keterlibatannya sudah sepantasnya ditolak, mengingat kasus BLBI yang nyatanya kandas di tengah jalan ketika ada di tangan polisi, jaksa, dan hakim. Dan seharusnya juga ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi.




http://luaxs-berjaya.blogspot.co.id/2012/01/kasus-bank-century.html
http://www.yoggaas.com/2014/08/tugas-makalah-kasus-bank-century.html
http://arshadliantono.blogspot.co.id/2015/03/tugas-akhir-analisis-kasus-bank-century.html
http://pastiadakomang.blogspot.co.id/2010/04/kasus-bank-century.html
http://psiervianto.blogspot.co.id/2013/01/makalah-korupsi-di-indonesia.html

Saturday, March 26, 2016

TUGAS 6 UNIVERSITAS GUNADARMA




Politik Dan Strategi Nasional


1  Pengertian Politik Dan Strategi Nasional

Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .

2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .

3.  Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

Kesimpulan

                
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
 Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia  . Kemudian , Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah kita bahas sebelumnya .




http://pancasilazone.blogspot.co.id/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
https://novitamarine.wordpress.com/2015/06/27/makalah-politik-dan-strategi-nasional/https://sedraroza.wordpress.com/2015/06/29/makalah-tentang-politik-dan-strategi-nasional-pendidikan-pancasila/

TUGAS 5 UNIVERSITAS GUNADARMA




KETAHANAN NASIONAL


Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap
kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam
maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

1.      1. Asas-Asas Ketahanan Nasional

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun
berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah
sebagai berikut :
· Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapa dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan
merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dalamkehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, system kehidupan
nasional tidak akan berlangsung. Dalam kehidupan nasional tingkat kesejahteraan
dan keamanan yang dicapai merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Asas ini
merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu
maupun masyarakat atau kelompok.
· Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek
tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan
seimbang.
· Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang
rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan
kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan
dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

2.  2.     Aspek-Aspek  Ketahanan Nasional

Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin
dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 2 aspek yaitu :
a. Aspek alamiah
· Geografi
Posisi letak geografis Indonesia terletak pada posisi silang dunia, antara dua
benua, yaitu Asia dan Australia, serta dua samudra, yaitu Samudra hindia dan
Samudra Pasifik. Dengan demikian, Indonesia terletak pada jalur lalu lintas
perdagangan. Namun, aspek geografis Indonesia juga menggambarkan negara
Indonesia sebagai negara kepulauan yang berkisar 17.000 pulau kecil yang
dipisahkan oleh laut.
Dengan ditetapkannya Indonesia sebagai negara kepulauan, maka karakteristik
setiap pulau satu dengan lainnya mempunyai ciri khas, budaya, adat-istiadat,
keindahan yang berbeda-beda. Dengan kondisi yang demikian diperlukan
adanya ketahanan nasional untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan bangsa.
Dari kondisi tersebut, melahirkan adanya geopolotik dan geografis. Geopolitik
merupakan kebijakan politik suatu negara yang memperhitungkan posisi
geografis, sedangkan geografis merupakan pelaksanaan dari geopolitik.
· Kependudukan
Merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan dan perkembangan
suatu negara. Jumlah penduduk yang besar juga sering dikatakan sebagai salah
satu modal dasar pembangunan nasional. Ungkapan seperti itu memang ada
benarnya, namun harus diingat bahwa penduduk dapat menjadi modal dasar
pembangunan apabila penduduk tersebut memiliki kualitas tertentu, sehingga
dapat mendukung kualitas tertentu,sehingga dapat mendukung pembangunan.

b. Aspek Sosial
· Ideologi
Ketahanan Nasional di bidang ideologi dapat diartikan sebagai kondisi dinamik
suatu bangsa, berisi keuletan dan keteguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar
maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
kelangsungan kehidupan ideologi suatu bangsa dan negara.
· Politik
Ketahanan pada aspek politik luar negeri yaitu meningkatkan kerjasama
internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif
Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi
kepentingan politik. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti
dan dikaji dengan seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi
ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan
ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi
kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak
WNI di luar negeri perlu ditingkatkan.
· Ekonomi
Peranan Negara dalam system ekonomi kerakyatan sesuai dengan pasal 33 lebih
ditekankan bagi segi penataan kelembagaan melalui pembuatan peraturan
perundang-undangan. Penataan itu baik menyangkut cabang-cabang produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak, maupun sehubungan dengan
pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa
lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk
produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang yang memungkinkan ditindasnya
rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Ekonomi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya manusia untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup
meliputi kegiatan produksi barang dan jasa serta mendistribusikannya kepada
konsumen atau pemakai.
· Sosial Budaya
Manusia mengembangkan kebudayaan tidak lain sebagai upaua
mempertahankan kelangsungan hidupnya menghadapi berbagai tantangan yang
muncul dari lingkungannya untuk kemudian mewujudkan kehidupan yang lebih
baik. Karena itulah dapat dikatakan bahwa kebudayaan merupakan wujud
tanggapan aktif manusia terhadap tantangan yang datang dari lingkungan.
Aspek social biasanya mengacu pada masalah struktur social dan pola hubungan
social yang ada di dalamnya, sedangkan kalau kita bicara aspek budaya,
mengacu pada kondisi kebudayaan yang ada dalam masyarakat yang
bersangkutan.
· Pertahanan Keamanan
Pertahanan keamanan adalah daya upaya rakyat semesta dengan angkatan
bersenjata sebagai inti dan merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam
menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan bangsa dan
negara serta keamanan perjuangannya. Hal itu dilaksanakan dengan menyusun,
mengerahkan dan menggerakkan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat
dalam seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.

3.      3. Beberapa Ancaman dari Dalam dan Luar Negeri

Dalam menghadapi masalah ketahanan nasional suatu negara, permasalahan
ketahanan nasional yang dihadapi Indonesia diantaranya berasal dari dua sumber, yaitu
dalam negeri dan luar negeri. Contoh kasus permasalahan ketahanan nasional dari dalam
negeri yaitu adanya pemberontakan dari berbagai daerah, seperti ancaman gerakan RMS,
GAM, maupun Papua Merdeka. Minimnya nasionalisme masyarakat dan adanya unsur
ketidakpercayan masyarakat dapat menyebabkan masyarakat tidak segan segan
melakukan pemberontakan.
Sedangkan permasalahan dari luar yaitu adanya unsur-unsur campur tangan
pihak lain dalam menguasai kedaulatan NKRI, sebagai contoh kasus sipadan dan ligitan,
yang kemudian dimenangkan oleh pihak Malaysia. Bukan hanya kewajiban pemerintah,
masyarakat sebagai bagian dari sishankamrata tentunya wajib ikut andil dalam
pelaksanaan menjaga ketahanan nasional yang baik dan kokoh.

KESIMPULAN

Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan
bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga
negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita
harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling
ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal,
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.
Ketahanan nasional adalah hal mutlak yang harus dimiliki setiap bangsa. Jika
bangsa Indonesia ingin mempertahankan Negara dari ganguan bangsa/negara lain,
maka harus memperkuat Ketahanan Nasionalnya. Dengan memperkuat Ketahanan
Nasional merupakan cara paling ampuh, karena telah mencakup banyak landasan
seperti; Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
dan wawasan nusantara sebagai landasan visional.


 


 http://dokumen.tips/documents/makalah-ketahanan-nasional-kwn.html
http://dokumen.tips/documents/makalah-ketahanan-nasional-kwn.html
http://kumpulansebuahskripsi.blogspot.co.id/2014/11/contoh-makalah-pkn-tentang-ketahanan.htmlhttp://muhammadgafur841.blogspot.co.id/2013/11/makalah-ketahanan-nasional.html