KASUS BANK
CENTURY
Hiruk pikuk seputar kasus Bank
Century, yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara, menyita perhatian
banyak elemen masyarakat. Tema besar kasus tersebut adalah korupsi. Lakon para
legislator/Dewan Perwakilan Rakyat/DPR (baca: Panitia Khusus/Pansus Hak Angket
Bank Century) dalam upaya pembongkaran kasus Bank Century, disimak secara luas
oleh masyarakat melalui pemberitaan berbagai media massa, baik cetak maupun
elektronik. Bahkan masyarakat sendiri dapat melihat jalannya persidangan Pansus
Hak Angket Bank Century melalui program Breaking News yang disiarkan secara
langsung (Live Streaming) oleh beberapa televisi swasta. Pemerintah (DepKeu)
dan Bank Indonesia (BI) yang sementara ini dituduh sebagai pihak-pihak yang
paling bertanggungjawab atas pengucuran dana talangan (bailout) kepada Bank
Century—yang dinilai telah merugikan negara sekitar Rp6,76 Trilyun—melakukan
pembelaan diri, seolah tidak ada yang keliru dengan mekanisme dan keputusan
yang telah diambilnya.
Para politisi di luar parlemen
saling adu argumen. Di satu pihak partai politik tertentu mempertanyakan
komitmen partai lain atas koalisi politik yang telah mereka bangun bersama,
sedangkan di pihak lain partai yang dituduh “berkhianat” membela dirinya atas
nama kebenaran dan keberpihakan kepada rakyat. Rakyat yang tidak puas dengan
kinerja parlemen dan pemerintah melakukan unjuk rasa di mana-mana menuntut
tegaknya kebenaran dan keadilan.
Secara kronologi kasus Bank
Century dimulai pada tahun 1989 oleh Robert Tantular yang mendirikan Bank
Century Intervest Corporation (Bank CIC). Tahun 1999 pada bulan Maret Bank CIC
melakukan penawaran umum terbatas pertama dan Robert Tantular dinyatakan tidak
lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
Pada tahun 2002 Auditor Bank
Indonesia menemukan rasio modal Bank CIC amblas hingga minus 83,06% dan CIC
kekurangan modal sebesar Rp 2,67 triliun. Tahun 2003 bulan Maret bank CIC
melakukan penawaran umum terbatas ketiga.
Bulan Juni Bank CIC melakukan
penawaran umum terbatas keempat. Pada tahun 2003 pun bank CIC diketahui
terdapat masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valuta
asing sekitar Rp 2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang,
berbunga rendah, dan sulit dijual.
BI menyarankan merger untuk
mengatasi ketidakberesan pada bank ini. Tahun 2004, 22 Oktober dileburlah Bank
Danpac dan Bank Picco ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu menjadi
PT Bank Century Tbk, dan Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor
cabang pembantu, 7 kantor kas, dan 9 ATM. Tahun 2005 pada bulan Juni Budi
Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century Cabang Kertajaya
Surabaya.
KESIMPULAN
Dalam
menghadapi kasus bank Century perlunya kerjasama dengan baik antara pemerintah,
DPR-RI dan Bank Indonesia. Pemerintah harus bertanggung jawab kepada nasabah
Bank Century agar uangnya bisa dicairkan.
Kemudian siapa pun pihak pihak yang terbukti bersalah
dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century, harus segera
diproses, diadili, dan dijatuhi hukuman yang sepantasnya. Jika pihak tersebut
masih aktif bekerja di pemerintahan, sebaiknya segera dinon-aktifkan.
Dan BPK
sebagai lembaga yang independen dalam tugasnya harus didukung, khususnya dalam
menelusuri aliran dana PSPJ dan PMS di Bank Century, dan mengumumkan kepada
publik pihak-pihak yang terbukti menerima aliran dana tersebut, lalu audit
infestasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan,
Pemerintah Bank Indonesia.
KPK dan PPATK harus didorong untuk
menuntaskan kasus ini. Keterlibatan polisi di dalam kasus ini harus ditolak
karena mengandung konflik kepentingan. Keterlibatannya sudah sepantasnya
ditolak, mengingat kasus BLBI yang nyatanya kandas di tengah jalan ketika ada
di tangan polisi, jaksa, dan hakim. Dan seharusnya juga ada trasparansi public
dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi.
http://www.yoggaas.com/2014/08/tugas-makalah-kasus-bank-century.html
http://arshadliantono.blogspot.co.id/2015/03/tugas-akhir-analisis-kasus-bank-century.html
http://pastiadakomang.blogspot.co.id/2010/04/kasus-bank-century.html
http://psiervianto.blogspot.co.id/2013/01/makalah-korupsi-di-indonesia.html
No comments:
Post a Comment