Saturday, March 26, 2016

TUGAS 4 UNIVERSITAS GUNADARMA



GEOPOLITIK


Geopolitik berasal dari kata geo dan politik.Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani polite.Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan.Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara. Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang menitik beratkan pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara.
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
1. Pengertian Geopolitik menurut beberapa para ahli :
  • Rudolf Kjellén seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20 mendefinisikan Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu.
  • Karl Haushofer (1869-1946), yang terinspirasi ide-rezim Nazi, ditambah proses politik dengan definisi Geopolitics (Cohen, 2003): "Geopolitics adalah sains nasional baru negara, sebuah doktrin pada determinesme spasial semua proses politik, berdasarkan dasar-dasar geografi yang luas, terutama dari geografi politik." Geografi Politik Haushofer dianggap sebagai bagian penting dari Geopolitics.
  • Saul Bernard Cohen menggunakan definisi ini dalam buku 2003: "Geopolitics adalah analisis interaksi antara, di satu sisi, pengaturan dan perspektif geografis dan, di sisi lain, proses-proses politik. Baik pengaturan geografis dan proses politik yang dinamis, dan masing-masing mempengaruhi dan dipengaruhi oleh yang lain. Geopolitics alamat konsekuensi dari interaksi ini. " Definisi berfokus pada interaksi dinamis antara daya dan ruang. Ini bebas (Cordellier, 2005) juga berfokus pada kekuasaan (politik) dan ruang: Ini menekankan bahwa analisis geopolitik seharusnya merupakan refleksi objektif dunia.
2. Unsur-unsur Geopolitik
Geopolitik memiliki unsur-unsur dasar konsepsi Geopolitik atau biasa disebut sebagai Wawasan Nusantara ada tiga,yaitu :
1.      Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2.      Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta pertahanan dan keamanan. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama (konsensus nasional) dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional , kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.        Tata laku (conduct)
Hasil dari interaksi antara sebuah wadah dengan isi maka akan menghasilkan sebuah tata laku yang terdiri dari tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.Sedangkan tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.Kedua tata laku tersebut akan mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
3. Arti Penting Geopolitik
Geopolitik memiliki arti yang sangat dalam bagi bangsa Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan. Bahwa kita sebagai masyarakat dan negara harus memiliki hubungan spiritual yang mendalam dengan lingkungan tempat mereka hidup dan tinggal. Dengan inilah yang diartikan sebagai kesadaran geopolitik. Dengan kesadaran geopolitik seperti ini, sebuah masyarakat dan negara akan hidup dalam harmoni erat dengan lingkungannya, baik itu lingkungan sosial budaya, adat tradisi, maupun lingkungan geografis. Dengan inilah negara kita semakin maju karena bisa berhubungan dengan negara lain secara erat.Geopolitik juga memberi peluang bagi Negara Indonesia untuk bekerja sama dengan Negara lain yang memiliki kemajuan teknologi dan transportasi yang lebih maju dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam yang ada di wilayah Nusantara dengan memberikan profit bagi bangsa Indonesia.

4. Implementasi Geopolitik dalam Hukum Kewilayahan
Penerapan Geopolitik atau Wawasan Nusantara dalam hukum kewilayahan Indonesia yaitu :
  1. Pembangunan wilayah perbatasan Indonesia agar tidak menjadi wilayah yang terisolasi sehingga lebih mempertegas garis perbatasan wilayah NKRI
  2. Mengembangkan sector ekonomi daerah yang bisa menghasilkan keuntungan yang lebih bagi APBD
  3.  Mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan di setiap wilayah Indonesia yang masih terisolasi
  4. Menyusun dan membuat tata ruang/kota wilayah yang sesuai dengan kultur setempat
  5. Mengembangkan Sumber Daya Alam ynag dimiliki daerah untuk menyejahterakan masyarakat
Kesimpulan

Jadi,Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia dijadikan sebagai pola pikir dan pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh par pendiri negara ini dan diikrarkan dalam sebuah Sempah Pemuda.Sehingga pandangan geopolitik bangsa Indonesia harus  didasarkan pada nilai – nilai Pancasila yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 agar tercipta suatu Persatuan dan Kesatuan Negara Indonesia.


 

https://www.google.com/search?q=geopolitik&ie=utf-8&oe=utf-8
http://www.gudangmakalah.com/2015/02/contoh-makalah-geopolitik-indonesia.htmlhttp://windi-utari-fisip13.web.unair.ac.id/artikel_detail-91920-Education-Makalah%20Geopolitik%20Indonesia.html

TUGAS 3 UNIVERSITAS GUNADARMA



HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis)

A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asa
si manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.


B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.


C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

CONTOH KASUS HAM

Kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib

Munir ditemukan meninggal di dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 2004 . Saat itu ia berumur 38 tahun. Munir adalah salah satu aktivis HAM paling vokal di Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Dewan Kontras (Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.
Namun, hingga hari ini, kasus itu hanya mampu mengadili seorang pilot maskapai Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapat vonis hukuman 14 tahun penjara karena terbukti berperan sebagai pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun banyak pihak yang meyakini, Polly bukan otak pembunuhan.
Belum juga selesai pengungkapan kasusnya, Polly malah dibebaskan bersyarat .
KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia(HAM) merupakan anugerah yang diberikan Tuhan Yang
Maha Esa kepada seluruh manusia dan tak ada satupun orang pun yang dapat
mengganggu gugat, tidak terkecuali pemerintah. Jadi sudah sepatutnya pemerintah
memberikan apa yang seharusnya rakyat miliki yang diantaranya adalah hak untuk
mendapatkan keadilan dan kebenaran.
Dengan begitu kasus Munir merupakan pelanggaran HAM yang harus di jadikan
pelajan untuk bangsa ini kedepannya agar lebih menghargai HAM itu sendiri. Untuk
itu diperlukan perhatian pemerintah yang mendalam dan pemahaman yang lebih dari
seluruh rakyat agar dapat bersama-sama menegakkan HAM di bangsa yang kita
cintai ini.



http://manusiapinggiran.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html
https://arifashkaf.wordpress.com/2015/03/15/pengertian-hak-asasi-manusia-dan-beberapa-kasusnya-tugas-softskill/https://deluk12.wordpress.com/makalah-ham/

Wednesday, March 16, 2016

TUGAS 2 UNIVERSITAS GUNADARMA



DEMOKRASI LIBERAL DI INDONESIA

Kata Liberalisme berasal dari kata libre yang berarti bebas dari perbudakan, perkosaan, dan penganiyaan. Demokrasi liberal addalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan individualisme. Demokrasi ini juga dapat diartikan sebagaidemokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang tunduk kepada hukum.
Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan banyak campur tangan serta tindakan sewenang-wenang dari warga negara. Beberapa negara yang melaksanakan demokrasi ini adalah negara-negara barat seperti Amerika serikat. 

Ciri-ciri Sistem Politik Liberalisme
Sistem politik liberalisme memiliki beberapa ciri, yaitu:
· Sangat menekankan kebebasan/kemerdekaan individu.
· Sangat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia yang utama seperti hak hidup, hak kemerdekaan, hak
mengejar kebahagiaan, dan lain-lain.
· Dalam sistem pemerintahan, terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
· Menganggap sistem demokrasi sebagai sistem politik yang paling tepat untuk suatu negara karena hak-hak
asasi manusia itu terlindungi.
· Infra struktur/struktur sosial selalu berusaha untuk mewujudkan tegaknya demokrasi dan tumbangnya sistem
kediktatoran.
· Adanya homo seksual dan lesbianisme yang disebabkan penekanan kepada kebebasan individu.
· Melahirkan sekularisme, yaitu paham yang memisahkan antara negara dengan agama. Menurut pemahaman
mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara adalah urusan pemerintah. Oleh karena itu,
pemerintah tidak boleh turut campur dalam hal agama.
· Menentang ajaran komunisme yang menganut sistem kediktatoran sehingga hak-hak asasi manusia banyak
dirampas dan diperkosa.
· Melahirkan kelas ekonomi yang terdiri dari kelas ekonomi kuat dan lemah. Saat ini sedang diusahakan dalam
Sistem politik liberalisme modern untuk menghilangkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan
miskin



keunggulan / kelebihan ideologi liberalisme :
1.      Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarkat dalam mengatur kegiatan ekonomi. Masyarakat tidak perlu menunggu komando dari pemerintah.
2.       Setiap individu bebas untuk memiliki sumber-sumber daya produksi. Hal ini mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
3. Timbul persaingan untuk maju karena kegiatan ekonomi sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat.
4. Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena barang yang kurang bermutu tidak akan laku di pasar.
5. Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan       atas motif mencari keuntungan

Kelemahan ideologi liberalisme :
1. Sulit melakukan pemerataan pendapatan. Karena persaingan bersifat bebas, pendapatan jatuh kepada pemilik modal
atau majikan. Sedangkan golongan pekerja hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan.
2. Pemilik sumber daya produksi mengeksploitasi golongan pekerja, sehingga yang kaya makin kaya, yang miskin
makin miskin.
3. Sering muncul monopoli yang merugikan masyarakat.
4. Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi  budaya oleh individu yang sering terjadi
5. Karena penyelenggaran pers dilakukan oleh pihak swasta, pemerintah sulit untuk mengadakan dan memberikan
kontrol. Sehingga pers sebagai media komunikasi dan media masa sangat efektif menciptakan image dimasyarakat
sesuai misi kepentingan mereka.

KESIMPULAN
Sistem demokrasi Liberal memang baik dalam bidang Seluruh aspek negara. Tapi tidak semua negara cocok
menjalankan demokrasi liberal. Dan juga demokrasi liberal juga memiliki banyak kekurangan dan juga kelebihan. Untuk
di indonesia sendiri yang menganut demokrasi Pancasila sendiri sudah agak sedikit bergeser ke liberal. Karna pada
dasarnya demokrasi itu hakikatnya adalah liberal
Jadi kita sebagai penerus bangsa harus bisa mempertahankan Pancasila jangan sampai di gantikan oleh ideologi
yang lain. Tetapi kita juga harus mempelajari demokrasi liberal untuk keperluan study agar bisa diambil sisi positifnya
dalam pembangunan bangsa dan negara
Sistem demokrasi Liberal memang baik dalam bidang Seluruh aspek negara. Tapi tidak semua negara cocok
menjalankan demokrasi liberal. Dan juga demokrasi liberal juga memiliki banyak kekurangan dan juga kelebihan. Untuk
di indonesia sendiri yang menganut demokrasi Pancasila sendiri sudah agak sedikit bergeser ke liberal. Karna pada
dasarnya demokrasi itu hakikatnya adalah liberal
Jadi kita sebagai penerus bangsa harus bisa mempertahankan Pancasila jangan sampai di gantikan oleh ideologi
yang lain. Tetapi kita juga harus mempelajari demokrasi liberal untuk keperluan study agar bisa diambil sisi positifnya
dalam pembangunan bangsa dan negara

 Sistem demokrasi Liberal memang baik dalam bidang Seluruh aspek negara. Tapi tidak semua negara cocok menjalankan demokrasi liberal. Dan juga demokrasi liberal juga memiliki banyak kekurangan dan juga kelebihan. Untuk di indonesia sendiri yang menganut demokrasi Pancasila sendiri sudah agak sedikit bergeser ke liberal. Karna pada dasarnya demokrasi itu hakikatnya adalah liberal  Jadi kita sebagai penerus bangsa harus bisa mempertahankan Pancasila jangan sampai di gantikan oleh ideologi yang lain. Tetapi kita juga harus mempelajari demokrasi liberal untuk keperluan study agar bisa diambil sisi positifnya dalam pembangunan bangsa dan negara 
menjalankan demokrasi liberal. Dan juga demokrasi liberal juga memiliki banyak kekurangan dan juga kelebihan. Untuk
di indonesia sendiri yang menganut demokrasi Pancasila sendiri sudah agak sedikit bergeser ke liberal. Karna pada
dasarnya demokrasi itu hakikatnya adalah liberal
Jadi kita sebagai penerus bangsa harus bisa mempertahankan Pancasila jangan sampai di gantikan oleh ideologi
yang lain. Tetapi kita juga harus mempelajari demokrasi liberal untuk keperluan study agar bisa diambil sisi positifnya
dalam pembangunan bangsa dan negara

https://thynaituthya.wordpress.com/2013/11/23/makalah-pkn-tentang-demokrasi-indonesia/
http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.co.id/2015/03/demokrasi-di-indonesia-pengertianmacam.htmlhttp://www.slideshare.net/septianraha/makalah-demokrasi-di-indonesia